TENTANG FESBUKER BREBES
Forum Edukasi Sosial Budaya Kerja Brebes atau disingkat FESBUKER BREBES adalah sebuah Organisasi Masyarakat yang berbadan hukum, berdiri secara Mandiri / Independen serta merupakan tempat atau wadah dimana masyarakat Brebes berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terkendali, dengan memanfaatkan sumber daya (dana, material, lingkungan, metode, sarana, prasarana, data) dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan bersama membangun Brebes Agar Berhias.
Fesbuker Brebes berdiri Tanggal 11 Februari 2014 yang diprakarsai oleh AHMAD RYANTO serta dibantu oleh beberapa rekan lainnya.
Untuk mempermudah langkah kerja organisasi serta komunikasi sesama anggota, kami memiliki wadah atau Forum khusus yang tersedia dijejaring sosial Facebook dalam bentuk Grup yang bernama ™"FESBUKER BREBES dan juga memiliki Visi dan Misi beserta penjabarannya sebagai berikut:
VISI
BERSAMA MEMBANGUN BREBES AGAR BERHIAS
BERHIAS adalah Slogan serta Brand (Merk) dari Brebes, Berhias merupakan Akronim dari Bersih, Hijau, Indah, Aman dan Sehat. Berhias merupakan Verba (kata kerja) dari “Hias”. Dalam KBBI, kata ini memiliki arti memperelok diri dengan pakaian yang indah. Jika kita ambil dalam hal postitif yaitu, berhias dengan prestasi, berhias dengan kemakmuran, berhias dengan keadilan, dan berhias dengan kemajuan di berbagai bidang. Semua itu sebenarnya bukan hal yang mustahil terwujud karena Brebes memiliki potensi yang cukup untuk menjadi kabupaten yang maju. Lalu apakah Brebes sudah Berhias? Untuk mewujudkan agar Brebes dapat Berhias bukanlah hanya tugas dari pemerintah itu sendiri, tetapi perlu adanya kerjasama dan tindakan dari seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini Komunitas Fesbuker Brebes mencoba merealisaikan sesuai dengan Visi yang diembannya.
MISI
- Mempererat Tali Silaturrahim Masyarakat Brebes
Tindakan anarkis serta bentrok antar desa sepertinya sudah menjadi cara akhir dalam menyelesaikan segenap permasalahan. Maka dari itu diperlukan adanya wadah agar tercipta suatu masyarakat rukun serta berahlak mulia dengan prinsip saling menghormati dan saling menghargai.
- Menampung Aspirasi Masyarakat Brebes Serta Merealisasikan
Aspirasi adalah keinginan kuat dari masyarakat yang disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap, pendapat, harapan, kritikan, masukan dan saran. Fesbuker Brebes akan berusaha menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat serta jembatan agar tercapainya aspirasi.
- Membangun Dan Meningkatkan Jiwa Sosial Masyarakat Brebes
Sosial dapat di artikan dengan saling tolong menolong, saling membantu dan saling menyayangi antar sesama. Fesbuker Brebes akan menjadi mesin penggerak untuk membangun dan meningkatkan jiwa sosial tersebut didalam konsep kerja.
- Mengangkat Serta Menyalurkan Bakat Dan Kreativitas Masyarakat Brebes
Tidak dipungkiri, banyak masyarakat Brebes berbakat dan kreatif, mereka merupakan aset yang harus dimunculkan dan dibina, dan perlu adanya pengelolaan yang baik, sehingga dapat memberikan motivasi masyarakat untuk terus berkarya dan menciptakan perubahan yang bersifat mutualis.
- Turut Serta Mengawasi Jalannya Pemerintahan Yang Ada
Didalam kehidupan bernegara rakyat sejatinya adalah Pemegang Kedaulatan Tertinggi, partisipasi masyarakat telah berada dalam posisi yang semakin penting. Ini terjadi sebagai konsekuensi logis dari terbukanya kran kebebasan berekspresi masyarakat buah dari proses reformasi. Dampak dari semua itu masyarakat menjadi lebih kritis dan terbuka mengakaji serta mengkritisi kebijakan-kebijakan yang akan dan tengah dilakukan pemerintah. Begitupun dalam proses kehidupan berbangsa bernegara, dalam proses pembangunan masyarakat punya hak-hak pengawasannya.
Masyarakat selaku penyumbang anggaran terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi yang akan digunakan untuk pembangunan sudah semestinya juga dilibatkan dalam pengawasan. Bahwasanya masyarakat memiliki hak berperan dalam berbagai kebijakan publik dan bukan hanya berposisi sebagai pengguna atau objek belaka, masyarakat juga berhak dalam proses pengambilan kebijakan publik dan diposisikan sebagai pemangku kepentingan yang dimintai pendapat, dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, demokratis serta dapat dipertanggungjawabkan.
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” (Bab I pasal 1 ), dan juga, “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negara” (UUD 1945 pasal 28C).
Menurut PP No 68 Tahun 1999 “Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara, hak memperoleh pelayanan yang sama dan adil, hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggaraan Negara” (Bab II Pasal 2 butir a, b, dan c).
Sebagaimana pula di dalam UU RI No 28 tahun 1999, “Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih” (Bab VI pasal 8 ayat 1).
Masyarakat juga dilibatkan dalam pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai PP Nomor 20 Tahun 2001 “Masyarakat secara perorangan maupun kelompok dan atau organisasi masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”. (Bab III Ps. 18 Ayat 1).