Orang Tua Yang Tidak Mengakui dan Menelantarkan Anaknya Bisa Kena Pidana


FESBUKER BREBES - Dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sangat jelas disebut bahwa, pada dasarnya orang tua wajib hukumnya dan bertanggung jawab atas anak.

Jika orang tua tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya karena suatu sebab, kewajiban dan tanggung jawab tersebut beralih pada keluarga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, apabila orang tua melalaikan kewajibannya dan bahkan sampai tidak mengakui si anak sebagai anak kandungnya, terhadap orang tua tersebut dapat dilakukan tindakan, SELENGKAPNYA...


Post a Comment

Postingan Sebelumnya Postingan Berikutnya

Contact Form