FESBUKER BREBES - Down Payment (DP) atau yang biasa kita kenal dengan sebutan Uang Muka dalam jual beli terjadi antara kesepakatan dua belah pihak saat bertransaksi jual beli. Pelaksanaan perjanjian jual beli juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Sedangkan jual beli itu sendiri adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu keadaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Sebagai bentuk akibat dari suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Uang muka menjadi salah satu opsi bagi pembeli agar mendapatkan jaminan barang yang diinginkannya sehingga bisa dikatakan sebagai tanda jadi yang diberikan oleh pembeli kepada penjual yang mana nantinya sisa uang pembayaran akan diberikan setelah barang tersebut diterima.
Lalu bagaimana dengan status uang muka tersebut jika jual beli dibatalkan? ketika pembeli menginginkan perjanjian jual beli dibatalkan, maka perjanjian jual beli tersebut akan batal dan pembeli, SELENGKAPNYA...
KATEGORI
Edukasi