FESBUKER BREBES - Fungsi tanda tangan dalam suatu surat adalah untuk memastikan identifikasi atau menentukan kebenaran ciri-ciri penandatangan. Sekaligus pendatangan menjamin keberadaan isi yang tercantum dalam tulisan tersebut.
Berdasarkan praktik dalam kebiasaan untuk melahirkan perjanjian melalui putusan HR yang dikemukakan oleh Pitlo (Yahya Harahap, 2005: 561) terdapat berbagai bentuk tanda tangan yang dibenarkan oleh hukum antara lain:
- Menuliskan nama penanda tangan dengan atau tanpa menambah nama kecil.
- Tanda tangan dengan cara menuliskan nama kecil saja dianggap cukup.
- Ditulis tangan oleh penanda tangan, tidak dibenarkan dengan stempel huruf cetak.
- Dibenarkan mencantumkan kopi tanda tangan si penanda tangan dengan syarat: Orang yang mencantumkan kopi itu, berwenang untuk itu dalam hal ini orang itu sendiri, atau;Orang yang mendapat kuasa atau mandat dari pemilik tanda tangan.
- Dapat juga mencantumkan tanda tangan dengan mempergunakan karbon.
Adapun penggunaan karbon adalah demi efesiensi penandatangan surat atau kata dalam lembar yang sama, hanya bagian pertama saja yang ditandatangani secara langsung. Sedangkan pada bagian kedua merupakan duplikat dengan cara pemasangan karbon, hal yang seperti ini juga, SELENGKAPNYA...
KATEGORI
Edukasi