Apakah anda pernah kredit kendaraan bermotor atau mobil pada Lembaga Pembiayaan (finance/lising) lalu kemudian anda didatangi Dept Collector dan kendaraan anda akan dibawa/ditarik dikarenakan anda macet angsurannya.? Jika iya maka simaklah cara menghadapi Dept Collector dibawah ini:
CARA MENGHADAPI DEPT COLLECTOR
1. IDENTITAS DEBT COLLECTOR
Tanyakan identitas Debt Collector yang akan menarik tagihan maupun kendaraan bermotor Anda.
2. KARTU SERTIFIKASI PROFESI
Debt Collector harus mampu menunjukan Kartu Sertifikasi Profesi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
3. SURAT KUASA
Penagih juga harus mempunyai Surat Kuasa dari Perusahaan Leasing tempat dimana dia bekerja.
4. SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA
Jika Debt Collector akan menarik atau melakukan eksekusi kendaraan bermotor Anda, maka Debt Collector wajib membawa dan menunjukan salinan Sertifikat Jaminan Fidusia dari perusahaan leasing.
#CATATAN :
Jika Debt Collector tidak bisa menunjukan Empat Dokumen di atas. Kreditur / Konsumen bisa meminta bantuan aparat keamanan, KOMNAS LKPI dan/atau Fesbuker Brebes.
KATEGORI
Edukasi