FESBUKER BREBES - Perwakilan pedagang Pasar Induk Brebes, mendatangi Kantor Fesbuker Brebes mengadu dan meminta bantuan advokasi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Selasa (27/2/2018) siang. Mereka mengadukan tindakan salah satu koperasi simpan pinjam yang beralamat di Kaligangsa, Brebes, karena dana simpanannya tak bisa diambil.
Ironisnya, rata-rata pedagang sudah menyetorkan uang simpanannya itu sejak 2008 silam. Menurut mereka, awal 2008 datang salah seorang karyawan koperasi simpan pinjam dari Kecamatan Jatibarang, menawarkan jasa simpanan tabungan dengan program yang menarik kepada setiap pedagang di Pasar Induk Brebes.
Pedagang yang tergiur keuntungan, tanpa pikir panjang mulai menabung di koperasi tersebut. Selang lima tahun berjalan, karyawan koperasi yang biasa mengambil dan menariki tabungan dari para pedagang diganti.
“Sampai sekarang sudah hampir 10 tahun menabung, tetapi sampai sekarang pedagang tidak bisa mengambil uang tabungan mereka,” ungkap salah seorang pedagang.
Pimpinan Fesbuker Brebes yakni Ahmad Ryanto, mengatakan korban dugaan penipuan dan penggelapan ini diperkirakan mencapai ratusan pedagang jumlahnya. Karena korbannya tidak hanya pedagang Pasar Induk Brebes, tapi ada juga dari Pasar Lengkong dan Jatibarang.
"Hari ini para korban saya arahkan untuk membuat pengaduan resmi di Fesbuker Brebes, lalu kemudian penandatangan surat kuasa agar kasus ini langsung kami bawa ke Polres Brebes untuk dibuat laporan kepolisian," ungkap Ahmad Ryanto.
KATEGORI
Pengaduan Masyarakat