Menagih Hutang di Media Sosial Bisa Berujung Pidana



Apakah Anda pernah membuat postingan yang berisi penagihan hutang atau mempublikasikan teman yang berhutang uang pada anda di media sosial (Medsos).? Hati-hati, tergelincir sedikit saja, urusan pribadi yang berujung ke ranah publik malah membuka gerbang penjara untuk anda.

Medsos memang bukan hanya sarana bersosialisasi. Tak sedikit menjadikannya tempat mencurahkan isi hati. Termasuk mengumbar permasalahan pribadi dengan orang lain.

Berbagai kasus, mulai dari urusan hutang-piutang hingga kasus penipuan banyak kita jumpai yang di unggah ke dinding Facebook maupun grup publik di medsos. Bahkan hingga mengunggah identitas dan foto sosok seseorang yang dipermasalahkan. Beberapa pengguna medsos menganggap medsos menjadi alternatif menyampaikan keluhan, termasuk saat menghadapi permasalahan dengan seseorang.

Seringnya hal tersebut kita jumpai di medsos, masyarakat mulai menganggap itu sebagai hal yang biasa. Pandangan masyarakat yang seperti ini sangat rentan bermasalah dengan hukum.

Menurut Pimpinan KOMNAS LKPI yang juga sekaligus sebagai Ketua dari Fesbuker Brebes yakni Bapak Ahmad Ryanto, pengguna medsos yang memposting identitas atau foto seseorang ketika terjadi permasalahan, tapi tak didasari dengan fakta serta hal tersebut dibumbui dengan hal negatif, itu bisa disebut sebagai perusakan nama baik seseorang. Apabila seseorang yang ada dalam postingan tersebut tidak berkenan, maka pengunggahnya bisa dilaporkan ke kepolisian, dan diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu contoh, orang yang menagih utang sudah kehabisan akal bagaimana cara menagih hutang, kemudian membuat postingan di medsos. Cara ini mungkin dipikir bisa efektif karena orang tersebut akan malu kalau diumumkan utangnya di medsos.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik, dengan memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kemudian dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Jika anda melakukan perbuatan tersebut di atas Anda bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Oleh karenanya permasalahan seperti itu lebih baik diselesaikan secara empat mata. Jika belum berhasil dan dipersulit, mintalah bantuan pihak terkait atau melalui jalur hukum. Masalah utang adalah urusan pribadi yang seharusnya tidak disebarkan ke publik.


Post a Comment

Postingan Sebelumnya Postingan Berikutnya

Contact Form