Fesbuker Brebes Menggelar Diklat Hukum


FESBUKERBREBES.COM - Persoalan hukum di Indonesia merupakan salah satu persoalan yang hingga saat ini masih cukup memprihatinkan dan belum terpecahkan secara memuaskan. Masih banyak para pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi, tidak dapat menikmati haknya untuk memperoleh bantuan hukum cuma-cuma.

Dalam tataran normatif, pemerintah mempunyai kebijakan hukum untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi pencari keadilan yang tidak mampu (UU Nomor 48 Tahun 2009). Dalam kenyataan pelaksanaan bantuan hukum tersebut belum banyak dinikmati oleh pencari keadilan. Anggaran untuk mendukungnya belum memadai. Advokat/Pengacara yang oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 diwajibkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu belum berperan banyak.


Pada tahun 2011, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Namun banyak kalangan yang pesimis akan efektivitasnya dalam rangka mengatasi persoalan bantuan hukum serta memberikan bantuan hukum secara optimal bagi rakyat miskin.

UU Bantuan Hukum yang baru perlu dicermati oleh para pemangku kepentingan, baik oleh Mahkamah Agung sebagai garda tertinggi pengawasan penegakan hukum, para Ketua Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Advokat, Instansi Pemerintah terkait, Organisasi Advokat, Lembaga Bantuan Hukum, LSM untuk satu tujuan dan tekad mengefektifkan UU No. 16 Tahun 2011 dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi rakyat miskin.


FESBUKER BREBES bermaksud menyatukan ide, pendapat, gagasan dalam bungkus Diklat Hukum Fesbuker Brebes dengan tema "Fenomena Hukum Indonesia”. Diklat ini dilaksanakan selama 5 kali Pertemuan setiap Hari Minggu yang dimulai pada Tanggal Tanggal 15 Maret 2015 dikantor Fesbuker Brebes, dan sebagai pemateri Hutama Agus Sultoni dan Ahmad Ryanto.

Harapan kami nantinya para Anggota Fesbuker Brebes dapat berperan serta dalam menegakan Hukum di Indonesia khususnya di Kabupaten Brebes, serta menuju Anggota Fesbuker Brebes yang MELEK HUKUM sehingga dapat bermanfaat serta melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain.


Post a Comment

Postingan Sebelumnya Postingan Berikutnya

Contact Form