FESBUKER BREBES - Bagi kaum hawa, kosmetik merupakan kebutuhan utama. Kebutuhan jenis kosmetik juga semakin beragam. Hal tersebut menjadi peluang bisnis yang cukup menggiurkan. Namun, membuat dan menjual produk kosmetik tidak bisa sembarangan.
Produk kosmetik harus memenuhi standar kelayakan serta memiliki izin edar yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jika tidak, produsen maupun penjual terancam sanksi pidana penjara dan denda yang tidak sedikit. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Menurut UU Kesehatan, Kosmetik termasuk dalam jenis sediaan farmasi. Menurut Pasal 98 ayat (1), sediaan farmasi (termasuk kosmetik) harus aman, berkhasiat/bermanfaat dan bermutu. Sehingga, untuk memproduksi kosmetik harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah (Pasal 105 ayat (2).
Sementara menurut Pasal 106 ayat (1), kosmetik harus mendapat izin edar sebelum diperjualbelikan. Hal itu bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya. Sehingga memproduksi dan menjual produk kosmetik yang tidak mendapat sertifikat mutu dan izin edar dari BPOM merupakan pelanggaran hukum.
Sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut cukup berat. Produsen atau penjual kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu dapat dipenjara 10 tahun dan didenda 1 miliar rupiah (Pasal 196 UU Kesehatan). Sementara produsen atau penjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar bisa dipenjara 15 tahun dan didenda 1,5 Miliar (Pasal 197 UU Kesehatan).
KATEGORI
Edukasi